Padahalsudah jelas, jilbab itu wajib kan??? Bagi mereka yang mengetahui hukumnya silahkan penuhi, atau bertahan sedikit demi sedikit hingga auratnya tertutup dengan benar. Kalau sampai depresi ya aneh juga , padahal perintahnya gak neko-neko. 04 Aug 2022
ChiefFinance Officer di Perusahaan Kelapa Sawit (2019-saat ini) Penulis punya 1,9 rb jawaban dan 6 jt tayangan jawaban 11 bln. Berhijab wajib hanya bagi wanita Muslimah. Tidak wajib bagi: Pria muslim dan non muslim. Wanita non muslim (lah ngapain non muslim berjilbab, terserah saja) Orang dengan gangguan jiwa. Aswin Zunan.
PutriAdila Binti Raja Abdullah adalah salah satu dari sedikit wanita bangsawan Saudi yang berani tampil di depan publik. Fokus aksi publiknya? Perjuangan hak-hak wanita dan anak-anak. Dan jangan kaget, Putri Adila tidak memakai niqab - hanya abaya warna-warni dengan selendang yang memperlihatkan dengan bangga sebagian rambut coklatnya. Putri Adila mulai dikenal di luar negeri setelah wawancaran
Bacajuga: Disdik DKI Bantah Ada Sekolah Paksa Siswi Pakai Jilbab: Enggak Mewajibkan, apalagi Memaksa. Di sisi lain, Taga mengatakan bahwa sebenarnya tak ada sekolah negeri di Ibu Kota yang memaksa muridnya mengenakan jilbab. "Yang bilang wajib enggak ada. Kemarin juga itu bukan mewajibkan kok.
AssalamualaikumSahabat Fastabiq💕 Jilbab Kewajiban Bukan Pilihan Berkenaan dengan kewajiban menutup aurat, Islam telah mengaturnya secara jelas. Seorang Muslimah wajib untuk memakai kerudung dan jilbab ketika beraktivitas di luar rumah. Kerudung/Jilbab adalah penutup aurat bagian atas, yakni yang menutupi kepala, rambut, hingga menjulur ke dada. Kewajiban memakai kerudung/jilbab bagi
Inibukan justifikasi tapi sebuah aturan dari Ilahi. Berjilbab tidak berarti belum mendapat hidayah. Karena hidayah ada di mana saja tinggal kita mau meraihnya atau tidak. Menutup aurat adalah pilihan, kewajiban ini berlaku saat perempuan akil baligh. Bukan saat siap, saat dapat hidayah, atau alasan lain. Perkara ini masuk ranah yang dikuasai
Salamsahabat Kompasiana^^ Pepatah mengatakan; lancarnya kaji karena diulang-ulang. Untuk itu, tidak ada salahnya mengulang sesuatu yang baik. Akan t
Pihakpihak yang terlibat pemaksaan pemakain jilbab bagi siswi perlu diselesaikan secara terukur dan tuntas agar tidak ada lagi korban serupa. Mengenakan jilbab memang kewajiban setiap muslimah. Namun, bukan berarti setiap orang bisa memaksakannya kepada orang lain. Apalagi di sekolah negeri. Pendidikan mestinya bisa membebaskan umat manusia.
0 Foto: Islampos. 1. BAGIKAN. DALAM persoalan jilbab dan berkerudung, kami hanya ingin menyampaikan kepada segenap umat Islam, bahwa berhati-hatilah. Kami imbau berjilbab dan berkerdunglah. Karena ini adalah kewajiban. Sesungguhnya ada ancaman yang dahsyat terhadap orang-orang yang mengeluarkan aurat, dalam hal ini tidak berjilbab.
Beliaumemiliki beberapa pendapat yang aneh dan nyleneh mengenai jilbab yang perlu dijelaskan pada umat mengenai kekeliruannya. Ketiga : Bu Musdah juga mengemukakan kesimpulan dari Forum Pengkajian Islam UIN Sharif Hidayatullah tahun 1998: " Hukum Islam tidak menunjukkan batas aurat yang wajib ditutup, tetapi menyerahkan hal itu kepada masing
nddZbMz. Aku perempuan Muslim berjilbab. Awal mula kukenakan pakaian tertutup ini adalah ketika aku bersekolah di SD Islam Terpadu. Bagi diriku saat itu, jilbab adalah wajib karena merupakan peraturan sekolah yang harus ditaati agar tidak dihukum guru. Di luar sekolah, aku tidak mengenakan jilbab. Beranjak remaja, dengan alasan menaati Tuhan dan takut dosa, kukenakan jilbab setiap ke luar rumah. Kulahap bacaan-bacaan tentang perintah berjilbab, keutamaan perempuan berjilbab dan menjaga izzah kehormatan, serta ancaman bagi perempuan yang tidak mengenakan jilbab. Seiring berjalannya waktu, berkat bacaanku, jilbab yang kupakai semakin lebar dan aku sempat mengenakan gamis. Kuhapus pula foto-foto yang menampilkan wajahku di media sosial, atas pengaruh kampanye anti-swafoto yang diluncurkan seorang ustaz yang aktif berdakwah di Twitter dan Facebook. Dulu, aku benar-benar termakan oleh propaganda mengerikan seputar jilbab. Aku masih ingat betul meme-meme viral di media sosial yang isinya menakut-nakuti perempuan yang tidak berjilbab. Salah satu ilustrasi yang melekat di kepalaku adalah gambar kartun jenazah perempuan dibalut kain kafan. Di bawahnya tertulis “Jangan sampai kain kafan menjadi jilbab pertama dan terakhirmu.” Tidak cukup menyasar perempuan yang tidak berjilbab, dakwah-dakwah media sosial tersebut juga bahkan mengintimidasi gaya perempuan berjilbab. Keluarlah wacana-wacana seperti jilboobs jilbab pendek yang tidak terjulur sampai menutupi bentuk payudara, berjilbab tapi tabarruj bersolek berlebihan agar dipuji orang lain, berjilbab mirip orang kafir berjilbab dengan gaya memakai ciput ninja, mirip biarawati, sampai berjilbab tapi telanjang berjilbab dengan celana atau kaus ketat. Baca juga Sebenarnya Kita Berproses Jadi Lebih Baik atau Sekadar Mabuk Berjilbab? Ada dua meme dakwah yang sangat kuingat. Pertama, soal “jilbab punuk unta” alias berjilbab dengan sanggul menonjol di belakang kepala. Di dalam ilustrasi tersebut disebutkan bahwa perempuan dengan gaya jilbab semacam itu tidak akan pernah mencium wangi surga. Kedua, meme yang menggambarkan hierarki dalam berjilbab yang diilustrasikan dengan beberapa anak tangga, masing-masing dengan gaya berpakaian berbeda-beda. Anak tangga paling bawah dipijak oleh perempuan tak berjilbab. Anak tangga kedua dari bawah dipijak perempuan ber-jilboobs. Selanjutnya ada perempuan dengan jilbab lebih lebar, dan seterusnya. Seperti apa pakaian perempuan di tangga paling atas? Tentu saja perempuan pemakai cadar yang hanya kelihatan garis matanya. Di bawah ilustrasi ini tertulis “Sudah sampai tahap mana proses hijrahmu?” Setiap ilustrasi atau konten-konten dakwah media sosial mengenai jilbab selalu merujuk pada dua ayat di dalam Alquran, yakni Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31. Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya. Yang demikian itu membuat mereka lebih mudah dikenal, agar mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang Al Ahzab [33] 59. Sementara itu, di dalam surat An Nur diperjelas bahwa umat Muslim wajib menutup tubuhnya kecuali yang biasa tampak serta menjaga kemaluan berahi dari orang-orang yang bukan mahramnya. Mahram adalah sebutan bagi orang-orang yang diperbolehkan melihat bagian tubuh perempuan yang ditutup. Beberapa mahram di antaranya suami, ayah, ayah mertua, dan saudara laki-laki. Baca juga Jilbab, Hijab, Cadar, dan Niqab Memahami Kesejarahan Penutup Tubuh Perempuan Dua surat tersebut selalu menjadi senjata utama di dalam bacaan-bacaan populer tentang jilbab. Aku dulu sempat percaya bahwa memakai jilbab lebar atau yang dikenal dengan sebutan hijab syar’i adalah perintah absolut. Kalau dilanggar ya dosa besar. Sekalipun kita sudah berjilbab, tetapi kalau jilbabnya belum sampai menyapu lantai, ujung-ujungnya tetap bakal dilaknat. Masuk neraka. Titik. Tidak bisa ditawar. Seiring berjalannya waktu, jilbab lebar yang dulu digadang-gadang sesuai dengan syariat pun mulai populer. Jika semasa SMA jumlah perempuan bergamis dan berjilbab lebar di sekolahku dapat dihitung jari, kini perempuan berjilbab lebar telah menjamur di sana sini. Hijab model syar’i pun semakin banyak diproduksi dengan model yang semakin bervariasi. Lama kelamaan, aku merasa sebutan syar’i ini semakin mengalami komodifikasi. Slogan-slogan “Ayo berhjrah!” kerap diumbar di gerai-gerai penjual hijab model syar’i. Belum lagi slogan-slogan seperti “jilbab pakaian takwa”, “Muslimah sejati” dan “bidadari syurga” kerap digembar-gemborkan di acara televisi bertema Islami. Slogan tersebut tentu saja ditujukan untuk jilbab syar’i. Seolah-olah perempuan dengan jilbab selain itu bukanlah Muslimah sejati. Seolah-olah yang tidak berjilbab belum pantas menjadi calon penghuni surga. Jika kita tarik lebih jauh lagi, seolah-olah jilbab model syar’i saja yang bersifat syar’i sesuai syariat islam. Menyikapi hal ini, aku harus berterima kasih pada pemikiran para cendekiawan muslim kontemporer, di antaranya Sayyed Hossein Nasr dan Edi Akhiles. Kini, aku yang sudah dewasa, paham bahwa mengamalkan perintah Tuhan tidak hanya berlandaskan normativitas atau dalil naqliyahnya ayat suci. Perlu pula kutelaah sisi historis atau dalil aqliyahnya — akal, latar belakang suatu tempat, nilai yang dianut di suatu tempat. Sisi historis inilah yang kemudian mengantarkanku pada rasa penasaran terhadap asal muasal turunnya ayat suci asbabun nuzul, termasuk ayat perintah berjilbab. Kapan ayat itu diturunkan? Dalam keadaan apa Tuhan menurunkan ayat tersebut? Bagaimana korelasi pengaplikasian ayat tersebut dalam kehidupan masa kini di tempat kita tinggal? Baca juga Berjilbab atau Tidak, Terserah Masing-masing Pada akhirnya, kewajiban memahami dalil aqliyah membuatku sadar bahwa kitab suci bukanlah kitab desain baju meminjam istilah Edi Akhiles. Tuhan memang menurunkan perintah menjaga tubuh dan menutupnya aurat untuk kebaikan. Namun, kupikir Tuhan tidak akan semudah itu mengutuk perempuan-perempuan ber-jilboobs yang mungkin belum paham apa itu arti asbabun nuzul. Tuhan tidak pula se-baperan itu melaknat guru perempuan jilbaber berseragam Pegawai Negeri Sipil PNS atau praja berjilbab di Institut Pemerintahan dalam Negeri IPDN hanya karena tidak bisa mengenakan jilbab model syar’i sehari-hari. Aku masih memakai jilbab yang menutup dada. Namun sekarang, aku sampai pada kesimpulan bahwa fungsi jilbab sama seperti pakaian penutup tubuh yang lain. Punya kuasa apa aku menyebut jilbab sebagai pakaian takwa? Toh aku percaya, Tuhan menurunkan perintah berjilbab atas dasar cinta, bukan ancaman berembel-embel tiket masuk neraka. Post Views 212
Oleh Arifah Azkia Muslimah Influencer Mahasiswi Ekonom Syariah MuslimahTimes — Istri Presiden ke-4 RI Sinta Nuriyah bersama putrinya Inayah menyampaikan pernyataannya mengenai jilbab saat acara bersama Deddy Cobuzier yang diunggah ke YouTube pada Rabu, 15 Januari mengatakan bahwasannya perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia pun menyadari bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab. Ia mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Quran jika memaknainya dengan tepat. “Enggak juga semua muslimah harus memakai jilbab, kalau kita mengartikan ayat dalam Al Quran itu secara benar,” kata Sinta. Padahal sejatinya, Islam memiliki aturan yg kompleks dalam seluruh aspek kehidupan secara detail, tak terkecuali aturan atas seorang muslimah yang Allah ciptakan sebagai makhluk yang mulia nan istimewa. Sebagaimana di dalam Alquran telah di jelaskan di dalam ayat dan Hadits. Hukum kewajiban menutup aurat haruslah disandarkan berdasarkan nash syara’ dan pandangan fuqaha dalam kitab mu’tabar empat madzhab. Hijab, Jilbab, Khimar adalah beberapa kata yang berkaitan dengan aurat seorang muslimah. Namun, pada persetujuan masih banyak muslimah yang belum memahami bahwasannya pakaian syar’i bagi muslimah yakni khimar krudung dan Jilbab pakaian kurung sejenis gamis. Khimar atau Krudung . Menutup aurat pun bukan membungkus asal jadi saja. Allah telah memberikan petunjuk bagi kita muslimah menutup aurat seperti yang diperintahkan oleh hukum syara. Allah Ta’ala menyebutkan istilah khimar dalam firman-Nya وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ Katakanlah kepada wanita yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar kedadanya…” QS. An Nuur 31 Allah telah memerintahkan muslimah untuk menutup rambut kita dengan memakai kerudung. Kerudung dalam bahasa arab adalah khimar bukan Jilbab. Hari ini, sebagian muslimah salah memahami kerudung dan jilbab. jadi kompilasi tentang jilbab maka yang ditunjuk adalah khimar Kerudung. Hal inilah yang perlu diluruskan kembali bahwasannya khimar, hijab, dan krudung adalah kain penutup aurat bagian kepala yang tidak menerawang dan menutupi dada. Sedangkan Jilbab adalah pakaian kurung sejenis gamis yang panjangnya bersambung hingga menutupi mata kaki. Jilbab Kewajiban mengenakan jilbab sebagai pakaian syar’i bagi muslimah telah di jelaskan di dalam firmannya secara gamblang يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ artinya Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. QS al-Ahzab [33] 59 Kainnya harus tebal dan tidak menerawang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan dia belum pernah melihat, ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رءوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا “Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihat, ada kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukuli manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat berhasil tapi baik, baik yang suka memanjat pendek yang tidak menutup auratnya, mailat mumilat bergaya kompilasi berjalan, ingin membahas orang, kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian. ” HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – lihat majalah Al Furqon Gresik Harus Longgar, Tidak Ketat Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini diberikan dalam hadits dari Usamah bin Zaid kompilasi ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam , ia menyediakan baju tersebut untuk diberikan. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda, مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa memahami bentuk tubuh.” HR. Ad Dhiya Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan . Menutupi mata kaki Bila kaum laki-laki dilarang menjulurkan pakaian melebihi mata kaki, maka kaum wanita diberikan keringanan agar aurat mereka yang ada dibagian kaki dan betis tidak tersingkap dengan dibolehkan bahkan diwajibkan menjulurkan pakaiannya hingga menutupi kaki mereka. Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari hadis ini “Ummu Salamah menanyakan hukum isbal tersebut untuk wanita karena mereka sangat perlu untuk isbal demi menutup aurat mereka sebab semua bagian kaki wanita adalah aurat. Hal ini juga ada dalam hadis Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ فِي الذَّيْلِ شِبْرًا، ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا ، فَكُنَّ يُرْسِلْنَ إِلَيْنَا فَنَذْرَعُ لَهُنَّ ذِرَاعًا Artinya “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membolehkan ummahatul-mukminin pada ujung pakaian mereka untuk diperpanjang satu jengkal. Lalu mereka meminta panjangnya ditambah, maka beliau membolehkan mereka menambah satu jengkal lagi, sehingga dahulu mereka menyuruh utusan kekami untuk mengukur pakaian mereka, sehingga kamipun mengukur dengan memperpanjang bagi mereka satu hasta dua jengkal dari tengah betis”. HR Abu Daud 4119, shahih. Begitupun para ulama terkemuka sebagaimana Ibnu Katsir mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian rangkap di atas kerudung serupa baju kurung sekarang . Ibnu Hazm berkata “Jilbab dalam bahasa Arab yang dideklarasikan oleh Nabi SAW, busana yang mendukung seluruh badan dan tidak hanya sebagiannya” . Dan Ibnu Mas’ud RA mendefinisikanakan pada jilbab seperti pakaian yang dipilih atau dipakai pakaian yang lapang yang digunakan oleh wanita-wanita Bahasa Arab terdiri dari tutup kepala yang memuat seluruh pakaian . Dalam kamus Bahasa Arab-Indonesia yang disusun oleh Al-Munawwir punmengartikan bahwa jilbab Adalah baju kurung Yang Panjang sejenis jubbah. Mengutip sebuah hadits dari Qoul Rasulullah mengenai aurat muka dan telapak tangan, “Wahai Asma Sesungguhnya wanita yang telah dibayar tidak layak terlihat dari ini dan ini …” wajah dan telapak tangan [HR. Abu Dawud, no. 3580] Maka dari sini sudah jelas bahwasannya menutup aurat dan kewajiban mengenakan jilbab dan khimar adalah suatu kewajiban sebagaimana penjelasan yang sangat gamblang dan tidak bisa dikompromikan atau ditafsirkan sendiri dan bahwasannya pemahaman yang benar bersumber dari rujukan sahih, bukan bersandar pada praktik orang terdahulu atau tokoh-tokoh tertentu. Rasulullah memerintahkan setiap muslimah keluar rumah dengan memakai jilbab, bahkan bila seorang muslimah tidak memiliki jilbab, maka sesama muslimah harus meminjamkan jilbabnya. Dari Ummu Athiyyah, bahwasannya Seorang wanita bertanya, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab bolehkan dia keluar?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890. Jilbab dan Khimar Kerudung adalah kewajiban. Maka hanya memakai kerudung saja, belum menggugurkan pakaian memakai jilbab pakaian kurung sejenis gamis. Ini juga bermakna bahwa Rasulullah sebagai kepala Negara turut mengatur bagaimana agar setiap muslimah menjalankan kewajiban menggunakan jilbab. Maka hal inilah juga merupakan konskuensi kita sebagai seorang muslim. Sangat berbeda halnya dengan kepemimpinan hari ini, yang mana rezim dengan sistem ala kapitalis liberalisnya sama sekali tidak mendorong pelaksanaan syariat akan tetapi malah menyuburkan dan membiarkan banyak opini nyeleneh yamg diangkat oleh melalui public figure untuk menyesatkan pehaman ummat sehingga terjadi boomerang yang sejatinya sudah di jelaskan gamblang terkait hukum kewajibannya di dalam Alquran sebagai Kalamullah yang haq. Sungguh kaum muslim sangat memerlukan adanya suatu pemimpin dan aturan negara yang berdiri diatas hukum syara’ dan menggunakan aturan Alquran, nash, dan sunnahnya yang menjadi sebuah konstitusi ummat yang menerapkan sistem islam dan hukum islam sebagaimana yang telah dijalankan Rasulullah dan khulafa’ur rasyidin sebagai pemimpin negara islam. Wallahu a’lam bissowab ..